Setelah menunggu keadilan selama 2 tahun 2 bulan 11 hari, pada hari ini dibacakan Hasil Vonis Hakim atas kasus Gaby di Pengadilan Negeri Jakarta Barat "Menimbang bahwa Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak ada yang merupakan saksi yang melihat kejadian secara langsung (Saksi Anak Tidak Bisa Dihadirkan oleh JPU), maka unsur kelalaian tidak dapat dibuktikan. Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan."
Berita terkait :
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/29/09240071/2-tahun-meninggalnya-gaby-di-kolam-renang-dan-vonis-yang-mengecewakan
https://news.detik.com/berita/d-3747046/siswa-meninggal-saat-renang-guru-olahraga-divonis-bebas
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/28/17471351/guru-global-sevilla-divonis-bebas-terkait-kasus-meninggalnya-gabriella
https://metro.tempo.co/read/1037797/sidang-gaby-tenggelam-kenapa-hakim-vonis-terdakwa-tak-bersalah
https://metro.tempo.co/read/1037837/penyebab-jaksa-sidang-gaby-tewas-tenggelam-akan-ajukan-kasasi
Bibie, mama percaya Bibie bisa melihat semuanya dari Surga. Papa mama bersyukur Tuhan mengizinkan kami untuk mencapai titik ini. Papa mama tidak pernah menyesal atas apa yang telah kami perjuangkan. Biarlah perjuangan ini menjadi bukti bahwa papa dan mama tulus menyayangi Bibie. Biarkan Tuhan yang akan menegakkan keadilan untuk kita dengan caraNya yang Ajaib. Amin.
No comments:
Post a Comment