Monday, February 27, 2017

SIDANG KE-4 KASUS KEMATIAN GABY : HAKIM TOLAK NOTA KEBERATAN PENGACARA TERDAKWA




Hari ini, sidang ke-4 Kasus Kematian Gaby di sekolahnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan ke-4 ini, Hakim Ketua membacakan Putusan Sela atas Eksepsi /Nota Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa.

Sejak pukul 10.50 WIB, kami ( papa dan mama Gaby ) telah menunggu di kursi tunggu yang ada di depan ruang sidang guna menantikan persidangan kematian anak kami digelar. Setelah menunggu beberapa saat, sidang pun akhirnya digelar. 

Sidang kali ini terasa begitu berbeda dibanding dengan sidang-sidang sebelumnya. Mengapa ? Karena pada persidangan hari ini, Putusan Sela yang disampaikan oleh Majelis Hakim menentukan apakah sidang kasus kematian Gaby ini layak untuk diteruskan atau distop sampai disini. 

Walaupun secara iman kami telah menyerahkan perkara kematian anak kami ( Gaby ) kepada Tuhan, sebagai orang tua yang sungguh mengasihi Gaby, degup jantung kami pun turut berkecamuk saat mendengarkan Hakim Ketua membacakan Putusan Sela. 

Dari tempat duduk kami di salah satu sudut ruang sidang, kami mendengarkan secara seksama pembacaan Putusan Sela tersebut. 

Setelah menimbang eksepsi/nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan "menolak" eksepsi penasehat hukum terdakwa. 

Hakim Ketua menyampaikan "Menurut Majelis Hakim, eksepsi penasehat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara. Selain itu surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil, karena telah dituliskan secara jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Oleh karena itu, keberatan penasehat hukum terdakwa dinyatakan ditolak."

Hakim Ketua lalu mengetuk palu untuk menutup persidangan, dan menambahkan "Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan, yaitu Senin, 6 Maret 2017. Pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan alat bukti di persidangan."

Sebagai orang tua Gaby, kami bersyukur atas putusan sela yang disampaikan oleh Hakim Ketua siang hari ini.


No comments:

Post a Comment