Dalam Repliknya hari ini, JPU menyampaikan :
"Menanggapi Pledoi terdakwa, dimana pengacara terdakwa meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas kasus kematian Gaby di sekolahnya, JPU menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti selama di persidangan, telah TERBUKTI secara SAH dan MEYAKINKAN bahwa terdakwa telah LALAI dalam MENJAGA MURID hingga MENYEBABKAN salah satu MURIDNYA yang bernama Gaby, MENINGGAL DUNIA. Oleh karena itu Jaksa tetap pada tuntutannya. Jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar mengabaikan Pledoi/ Pembelaan terdakwa, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 ( sepuluh ) BULAN penjara, serta membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,-."
Hakim Ketua kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan duplik minggu depan.
Di akhir sidang, pengacara terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa mereka tetap meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sesuai dengan Pledoi yang telah mereka ajukan.
Hakim Ketua lalu menjawab "Saudara harus buat dupliknya. Harus dimuat apa yang menjadi sanggahan saudara terhadap Replik JPU tadi dalam sidang selanjutnya. Harus resmi. Sidang selanjutnya kita jadwalkan Selasa depan, tanggal 14 November 2017."
Berita terkait :
https://www.gatra.com/hukum/293883-sidang-gaby-jpu-terdakwa-terbukti-bersalah
https://metro.tempo.co/read/1031688/kasus-gaby-tenggelam-jaksa-tolak-pledoi-terdakwa
https://metro.tempo.co/read/1027310/ibunda-gaby-ungkap-isi-buku-kisah-anaknya-yang-tewas-tenggelam
"Menanggapi Pledoi terdakwa, dimana pengacara terdakwa meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas kasus kematian Gaby di sekolahnya, JPU menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti selama di persidangan, telah TERBUKTI secara SAH dan MEYAKINKAN bahwa terdakwa telah LALAI dalam MENJAGA MURID hingga MENYEBABKAN salah satu MURIDNYA yang bernama Gaby, MENINGGAL DUNIA. Oleh karena itu Jaksa tetap pada tuntutannya. Jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar mengabaikan Pledoi/ Pembelaan terdakwa, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 ( sepuluh ) BULAN penjara, serta membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,-."
Hakim Ketua kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan duplik minggu depan.
Di akhir sidang, pengacara terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa mereka tetap meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sesuai dengan Pledoi yang telah mereka ajukan.
Hakim Ketua lalu menjawab "Saudara harus buat dupliknya. Harus dimuat apa yang menjadi sanggahan saudara terhadap Replik JPU tadi dalam sidang selanjutnya. Harus resmi. Sidang selanjutnya kita jadwalkan Selasa depan, tanggal 14 November 2017."
Berita terkait :
https://www.gatra.com/hukum/293883-sidang-gaby-jpu-terdakwa-terbukti-bersalah
https://metro.tempo.co/read/1031688/kasus-gaby-tenggelam-jaksa-tolak-pledoi-terdakwa
https://metro.tempo.co/read/1027310/ibunda-gaby-ungkap-isi-buku-kisah-anaknya-yang-tewas-tenggelam
No comments:
Post a Comment