Ketika tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kami duduk di posisi paling depan bagian kiri dari pintu masuk. Kursi tempat kami duduk sudah merupakan kursi dengan jarak terpendek dan terdekat deri posisi duduk JPU. Kami duduk diam dan memasang telinga kami baik-baik untuk mendengar tuntutan dibacakan.
Beberapa menit kemudian kami mendengar JPU berkata "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai menjaga murid hingga membuat salah satu murid yang bernama Gaby meninggal dunia. Oleh karena itu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman..."
Lalu suara JPU yang membacakan semakin melemah hingga nyaris tak
terdengar. Samar-samar mama mendengar "kurungan selama 10 bulan belum
termasuk remisi."
Papa Gaby lalu menyenggol mama sambil bertanya "Berapa tuntutannya ?"
Mama nggak yakin jaksanya mengatakan "10 bulan." Karena mama takut salah dengar, mama jawab "Nggak tahu. Ngga kedengeran."
Lalu seorang wartawan maju ke depan mendekati mama dan bertanya kepada mama "Bu, tadi tuntutannya berapa lama ya bu ?" Mama kembali menjawab "Nggak tahu juga. Tadi nggak kedengeran."
Lalu Hakim bertanya kepada terdakwa "Saudara sudah paham dengan tuntutan jaksa ?" Terdakwa menggelengkan kepala.
Lalu Hakim Ketua meminta JPU membacakan ulang tuntutannya. Barulah terdengar agak jelas bahwa "Terdakwa dituntut dengan kurungan selama 10 bulan, belum termasuk remisi." JPU juga meminta agar langsung dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa membayar ongkos perkara sebesar rp. 2.000,-"
Papa Gaby lalu menyenggol mama sambil bertanya "Berapa tuntutannya ?"
Mama nggak yakin jaksanya mengatakan "10 bulan." Karena mama takut salah dengar, mama jawab "Nggak tahu. Ngga kedengeran."
Lalu seorang wartawan maju ke depan mendekati mama dan bertanya kepada mama "Bu, tadi tuntutannya berapa lama ya bu ?" Mama kembali menjawab "Nggak tahu juga. Tadi nggak kedengeran."
Lalu Hakim bertanya kepada terdakwa "Saudara sudah paham dengan tuntutan jaksa ?" Terdakwa menggelengkan kepala.
Lalu Hakim Ketua meminta JPU membacakan ulang tuntutannya. Barulah terdengar agak jelas bahwa "Terdakwa dituntut dengan kurungan selama 10 bulan, belum termasuk remisi." JPU juga meminta agar langsung dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa membayar ongkos perkara sebesar rp. 2.000,-"
No comments:
Post a Comment