Selasa, 14 November 2017,
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar Sidang kasus kematian Gaby, dengan Nomor Perkara 68/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt. Sidang dibuka pukul 16.00 WIB.
Berita terkait :
https://www.gatra.com/hukum/294930-pengacara-terdakwa-terlalu-dini-ada-unsur-kelalaian-kematian-gaby
https://metro.tempo.co/read/1033820/menjelang-vonis-gaby-tenggelam-kelalaian-disebut-tak-terbukti
Berita terkait :
https://www.gatra.com/hukum/294930-pengacara-terdakwa-terlalu-dini-ada-unsur-kelalaian-kematian-gaby
https://metro.tempo.co/read/1033820/menjelang-vonis-gaby-tenggelam-kelalaian-disebut-tak-terbukti
Pada sidang hari ini, pengacara terdakwa membacakan Duplik/ Pembelaan terakhirnya kepada Majelis Hakim, dengan mengatakan "Dakwaan Jaksa sesuai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian bukan sebagai kebenaran sejati karena tanpa alat bukti yang lainnya. Dokter Forensik yang dihadirkan di persidangan hanya dihadirkan sebagai Saksi, bukan sebagai Saksi Ahli. Terlalu dini dan cepat untuk mengatakan bahwa ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian. Tidak terbukti adanya unsur kelalaian yang dilakukan terdakwa."
Hakim Ketua lalu menjadwalkan sidang selanjutnya pada dua minggu kedepan, yaitu pada hari Selasa, 28 November 2017. Dalam sidang tersebut akan dibacakan Vonis Akhir terhadap terdakwa. Lalu Hakim Ketua menutup sidang dengan ketukan palu sebanyak 3 kali.
"Kami sangat berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan bijaksana dan tidak berat sebelah."
No comments:
Post a Comment