Tuesday, November 28, 2017

Vonis Hakim Kematian Gaby : Terdakwa Divonis Bebas


Jakarta, 28 November 2017

Setelah menunggu keadilan selama 2 tahun 2 bulan 11 hari, pada hari ini dibacakan Hasil Vonis Hakim atas kasus Gaby di Pengadilan Negeri Jakarta Barat "Menimbang bahwa Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak ada yang merupakan saksi yang melihat kejadian secara langsung (Saksi Anak Tidak Bisa Dihadirkan oleh JPU), maka unsur kelalaian tidak dapat dibuktikan. Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan."

Berita terkait :
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/29/09240071/2-tahun-meninggalnya-gaby-di-kolam-renang-dan-vonis-yang-mengecewakan

https://news.detik.com/berita/d-3747046/siswa-meninggal-saat-renang-guru-olahraga-divonis-bebas

http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/28/17471351/guru-global-sevilla-divonis-bebas-terkait-kasus-meninggalnya-gabriella

https://metro.tempo.co/read/1037797/sidang-gaby-tenggelam-kenapa-hakim-vonis-terdakwa-tak-bersalah

https://metro.tempo.co/read/1037837/penyebab-jaksa-sidang-gaby-tewas-tenggelam-akan-ajukan-kasasi


Bibie, mama percaya Bibie bisa melihat semuanya dari Surga. Papa mama bersyukur Tuhan mengizinkan kami untuk mencapai titik ini. Papa mama tidak pernah menyesal atas apa yang telah kami perjuangkan. Biarlah perjuangan ini menjadi bukti bahwa papa dan mama tulus menyayangi Bibie. Biarkan Tuhan yang akan menegakkan keadilan untuk kita dengan caraNya yang Ajaib. Amin.


Saturday, November 25, 2017

Kasus Gaby : H-3 Menuju Vonis Hakim


Sekilas Perjuangan Keadilan untuk Gaby sebelum berkas perkaranya masuk pengadilan :




Kenangan Aktivitas Gaby di Sekolah sebelum kejadian tenggelam :


Thursday, November 23, 2017

H-5 MENUJU VONIS HAKIM



800 hari sudah Gaby pergi meninggalkan dunia ini. Selama 800 hari pula papa dan mama mengawal proses hukum kasus kematian Bibie di sekolah secara langsung, mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan.

Setiap tetes air mata dan keringat yang terjatuh, serta setiap untaian doa yang membubung tinggi ke langit selama proses hukum ini berlangsung, biarlah melebur menjadi sebuah piala kasih sayang yang spesial kami persembahkan untuk Bibie yang sudah di surga.

Kasus Bibie sampai kepada titik ini semuanya adalah berkat penyertaan Tuhan. Setiap mujkizat yang diperlihatkan oleh Tuhan, dan setiap jalan yang telah dibukakan olehNya sampai pada hari ini, telah memberikan pengalaman iman yang luar biasa dalam hidup kami.

Kini Vonis Hakim tinggal 5 hari lagi. Semoga masih ada keadilan di dunia ini.

Tuesday, November 14, 2017

Sidang Duplik Kasus Gaby : Berharap Vonis Hakim Bijaksana dan Seadil-adilnya



Selasa, 14 November 2017,
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar Sidang kasus kematian Gaby, dengan Nomor Perkara 68/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt. Sidang dibuka pukul 16.00 WIB.

Berita terkait :
https://www.gatra.com/hukum/294930-pengacara-terdakwa-terlalu-dini-ada-unsur-kelalaian-kematian-gaby

https://metro.tempo.co/read/1033820/menjelang-vonis-gaby-tenggelam-kelalaian-disebut-tak-terbukti

Pada sidang hari ini, pengacara terdakwa membacakan Duplik/ Pembelaan terakhirnya kepada Majelis Hakim, dengan mengatakan "Dakwaan Jaksa sesuai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian bukan sebagai kebenaran sejati karena tanpa alat bukti yang lainnya. Dokter Forensik yang dihadirkan di persidangan hanya dihadirkan sebagai Saksi, bukan sebagai Saksi Ahli. Terlalu dini dan cepat untuk mengatakan bahwa ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian. Tidak terbukti adanya unsur kelalaian yang dilakukan terdakwa."

Hakim Ketua lalu menjadwalkan sidang selanjutnya pada dua minggu kedepan, yaitu pada hari Selasa, 28 November 2017. Dalam sidang tersebut akan dibacakan Vonis Akhir terhadap terdakwa. Lalu Hakim Ketua menutup sidang dengan ketukan palu sebanyak 3 kali.

"Kami sangat berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan bijaksana dan tidak berat sebelah."


Thursday, November 9, 2017

Tuntutan Jaksa Dibacakan, Mama Pikir Salah Denger


Ketika tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kami duduk di posisi paling depan bagian kiri dari pintu masuk. Kursi tempat kami duduk sudah merupakan kursi dengan jarak terpendek dan terdekat deri posisi duduk JPU. Kami duduk diam dan memasang telinga kami baik-baik untuk mendengar tuntutan dibacakan.

Beberapa menit kemudian kami mendengar JPU berkata "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai menjaga murid hingga membuat salah satu murid yang bernama Gaby meninggal dunia. Oleh karena itu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman..." 

Lalu suara JPU yang membacakan semakin melemah hingga nyaris tak terdengar. Samar-samar mama mendengar "kurungan selama 10 bulan belum termasuk remisi."

Papa Gaby lalu menyenggol mama sambil bertanya "Berapa tuntutannya ?"

Mama nggak yakin jaksanya mengatakan "10 bulan." Karena mama takut salah dengar, mama jawab "Nggak tahu. Ngga kedengeran."

Lalu seorang wartawan maju ke depan mendekati mama dan bertanya kepada mama "Bu, tadi tuntutannya berapa lama ya bu ?" Mama kembali menjawab "Nggak tahu juga. Tadi nggak kedengeran."

Lalu Hakim bertanya kepada terdakwa "Saudara sudah paham dengan tuntutan jaksa ?" Terdakwa menggelengkan kepala.

Lalu Hakim Ketua meminta JPU membacakan ulang tuntutannya. Barulah terdengar agak jelas bahwa "Terdakwa dituntut dengan kurungan selama 10 bulan, belum termasuk remisi." JPU juga meminta agar langsung dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa membayar ongkos perkara sebesar rp. 2.000,-"

Tuesday, November 7, 2017

Replik JPU : TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH & MEYAKINKAN TELAH LALAI MENJAGA MURID HINGGA MENYEBABKAN MURIDNYA ( GABY ) MENINGGAL DUNIA



Setelah sebelumnya sempat tertunda selama satu pekan, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus kematian Gaby di sekolahnya. Dalam sidang ke-15 hari ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan Replik yang merupakan tanggapan JPU terhadap Pledoi/ Pembelaan terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang tanggal 23 Oktober 2017. 

Dalam Repliknya hari ini, JPU menyampaikan :

"Menanggapi Pledoi terdakwa, dimana pengacara terdakwa meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas kasus kematian Gaby di sekolahnya, JPU menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti selama di persidangan, telah TERBUKTI secara SAH dan MEYAKINKAN bahwa terdakwa telah LALAI dalam MENJAGA MURID hingga MENYEBABKAN salah satu MURIDNYA yang bernama Gaby, MENINGGAL DUNIA. Oleh karena itu Jaksa tetap pada tuntutannya. Jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar mengabaikan Pledoi/ Pembelaan terdakwa, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 ( sepuluh ) BULAN penjara, serta membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,-."

Hakim Ketua kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan duplik minggu depan.

Di akhir sidang, pengacara terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa mereka tetap meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sesuai dengan Pledoi yang telah mereka ajukan.

Hakim Ketua lalu menjawab "Saudara harus buat dupliknya. Harus dimuat apa yang menjadi sanggahan saudara terhadap Replik JPU tadi dalam sidang selanjutnya. Harus resmi. Sidang selanjutnya kita jadwalkan Selasa depan, tanggal 14 November 2017."

Berita terkait :
https://www.gatra.com/hukum/293883-sidang-gaby-jpu-terdakwa-terbukti-bersalah

https://metro.tempo.co/read/1031688/kasus-gaby-tenggelam-jaksa-tolak-pledoi-terdakwa

https://metro.tempo.co/read/1027310/ibunda-gaby-ungkap-isi-buku-kisah-anaknya-yang-tewas-tenggelam
 

Thursday, November 2, 2017

Ketika Mama Memandang Foto Gaby di Depan Altar


Hari ini seluruh umat Katholik merayakan Misa Arwah Semua Orang Beriman. Misa arwah ini adalah yang ke-3 kalinya bagi Gaby, dan kali ini Misa arwah di gereja Paroki kami memiliki nuansa yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Dalam Misa Arwah tahun-tahun sebelumnya, foto arwah yang ingin didoakan dibawa oleh masing-masing umat, dan umat diminta mengangkat foto arwah tersebut saat Romo berkeliling untuk memberikan berkat kepada para arwah dengan memercikkan air suci. 

Namun dalam Misa Arwah kali ini, foto-foto arwah dan nama-nama arwah yang hendak didoakan dikumpulkan terlebih dahulu ke Sekretariat Paroki paling lambat tanggal 31 Oktober 2017. Foto-foto tersebut kemudian disusun oleh Sie Liturgi di depan Altar sebelum Misa Arwah dimulai. Sedangkan nama-nama arwah yang telah diserahkan ke Sekretariat akan dibacakan satu per satu 30 menit sebelum Misa dimulai.


Hari ini mama sengaja datang lebih awal ke gereja supaya mama bisa mendapat tempat duduk yang agak depan. Sambil menunggu nama-nama arwah dibacakan, mama memandang foto Gaby diantara foto para arwah orang beriman lainnya yang telah diletakkan di depan Altar. Pikiran mama pun melayang ke suasana 2 tahun silam, saat Misa kedua pada hari Minggu, 13 September 2015 ( 4 hari sebelum Gaby tenggelam di sekolah ).

Ketika itu, Misa Minggu Pagi hampir selesai. Seperti biasa, sebelum Romo memberikan berkat penutup, anak-anak sekolah minggu berbaris menuju Altar untuk diberkati Romo satu per satu, kemudian mereka berdiri di depan Altar untuk menyanyikan lagu rohani anak-anak yang telah diajarkan oleh kakak Bina Imannya. Setelah itu mereka akan melakukan tepuk yel-yel tentang Yesus.
Hari itu Gaby dan dede juga ada diantara anak-anak sekolah minggu tersebut.

Tidak disangka, 4 hari kemudian Gaby kehilangan nyawanya

Romo yang ketika itu memberikan berkatnya dengan membuat tanda salib di dahi Gaby, 6 hari kemudian memimpin Misa Tutup Peti Gaby di Rumah Duka pada hari Sabtu, 19 September 2015.
Kini mama ngga bisa melihat Gaby bernyanyi lagi di depan Altar ini bersama anak-anak sekolah minggu lainnya, tapi mama masih bisa melihat foto Gaby terpasang di depan Altar ini, bersama dengan foto-foto arwah orang beriman lainnya.

Inilah misteri kehidupan. Suatu saat nanti, mama pun akan menjadi serupa dengan Bibie, yaitu menjadi arwah. Mama ngga tahu berapa lama lagi hal itu akan terjadi. Namun kepergian Bibie yang begitu mendadak, dalam keadaaan sehat walafiat dan dalam usia yang masih kecil, memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi mama bahwa maut bisa datang kapan saja, dimana saja, dalam usia berapa saja, dan dengan cara bagaimana saja.

Mama percaya bahwa saat ini Bibie sudah berbahagia dalam pangkuan Bapa di Surga. Oleh karena itu mama tidak pernah berhenti mendoakan Bibie, karena bagi mama, Bibie kini hanyalah sejauh doa.