Thursday, April 27, 2017

SIDANG KE-7 KASUS KEMATIAN GABY : Petugas UKS Sekolah Bersaksi


Dalam sidang ke-7 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 ( tiga ) orang saksi dari pihak sekolah tempat Gaby tenggelam, yaitu petugas UKS sekolah, bagian umum sekolah dan bagian umum yang mengurus perizinan sekolah.

Dari keterangan petugas UKS sekolah, diketahui bahwa saat kejadian Gaby tenggelam, ia sedang berada di ruangannya. Lalu ia diberitahu oleh seorang Office Girl bahwa ada insiden di kolam renang ( atas perintah dari guru olahraganya ). Lalu petugas UKS tersebut datang ke kolam renang dan melihat kondisi Gaby. Ia mengatakan, sesaat setelah Gaby diangkat dari kolam renang, mata Gaby dalam keadaan terbuka, sementara detak jantungnya sudah tidak ada. ( Ya Tuhan, saya membayangkan anak saya saat itu tengah berjuang di dalam kolam renang untuk bisa tetap hidup, tetapi tidak seorang pun yang menolongnya. Seperti ditusuk-tusuk rasanya hati ini ketika saya membayangkan mata anak saya masih dalam keadaan terbuka ketika diangkat dari dalam kolam renang, namun denyut jantungnya sudah tidak ada lagi. Hanya Tuhan yang tahu berapa lama ia menderita di dalam air, ketika paru-parunya ditembusi air. Sungguh menyedihkan bahwa di tengah penderitaannya itu, saya tidak berada disisinya. Kini hanya doa yang bisa saya panjatkan untuk Gaby sepanjang sisa umur saya ini, agar jiwanya beristirahat dalam damai. )

Petugas UKS itu juga mengatakan bahwa dari hidung dan mulut Gaby keluar banyak air kolam bercampur darah, serta ada busa. Menurutnya, bila orang yang tenggelam mengeluarkan darah dan busa dari hidung dan mulutnya, itu disebabkan karena paru-parunya telah penuh dengan air, sehingga menyebabkan perlukaan pada paru-paru dan mengeluarkan darah ( mungkin menyebabkan pembuluh darahnya pecah ). Namun ketika Majelis Hakim menanyakan apakah darah yang keluar dari mulut dan hidung Gaby itu karena terlalu lama tenggelam di dalam air, beliau tidak bisa memastikannya.

Setelah itu, petugas UKS tersebut meminta bagian umum menyediakan mobil untuk membawa Gaby ke rumah sakit. Kedua bagian umum tersebut juga hadir hari ini sebagai saksi di pengadilan.

Sementara di emergency room Rumah Sakit tempat dimana Gaby dilarikan, kami menerima Gaby sudah dalam kondisi meninggal dunia, dan pada tempat tidur Gaby terlihat banyak bekas darah bercampur air kolam yang keluar dari mulut dan hidungnya, juga terlihat kantung-kantung penampungan yang berisi darah bercampur air kolam yang telah dikeluarkan dari tubuh Gaby. Pada dada kiri Gaby, kami melihat ada memar berupa cap 3 jari yang merupakan bekas tekanan saat pemberian CPR ( Siapakah gerangan orang yang menekan dada Gaby sampai meninggalkan memar berupa cap 3 jari itu ? )

Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada hari Rabu, 3 Mei 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya.

Berita terkait :
https://m.tempo.co/read/news/2017/04/26/064869847/3-saksi-cerita-peristiwa-tenggelamnya-siswa-global-sevilla-school

https://www.gatra.com/hukum/258849-saksi-banyak-bekas-darah-bercampur-air-kolam-keluar-dari-mulut-dan-hidung-gaby


Tuesday, April 18, 2017

Wali Kelas dan Kepala Sekolah Menjadi Saksi dalam Sidang ke-6 Kasus Kematian Gaby di Sekolahnya

Pada hari ini digelar sidang ke-6 kasus kematian Gaby di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam sidang ke-6 ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangannya seputar kejadian tenggelamnya Gaby di sekolah, yang terjadi pada Kamis, 17 Setember 2015 sekitar pukul 09.00, saat jam PELAJARAN RENANG WAJIB di sekolah tersebut. Kedua saksi yang hadir pada hari ini adalah WALI KELAS Gaby dan KEPALA SEKOLAH Gaby.

Pertama-tama, kedua saksi disumpah. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum mulai mengajukan pertanyaan kepada saksi pertama, yaitu WALI KELAS Gaby. Sesaat kemudian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibu Matauseja Erna Marilyn juga mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara bergiliran. Sementara itu, pengacara terdakwa yang hari ini hadir sebanyak tiga orang, juga secara bergantian mengajukan pertanyaan demi pertanyaan kepada Wali Kelas Gaby tersebut.

Setelah pengambilan keterangan dari saksi Wali Kelas dan Kepala Sekolah Gaby selesai dilakukan, sidang pun ditutup oleh Hakim Ketua sekitar pukul 16.30. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 26 April 2017, dengan menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi berikutnya sebanyak 1-3 orang.

Demikianlah jalannya persidangan ke-6 kasus kematian Gaby yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.