Tuesday, October 24, 2017

Pledoi Pengacara Terdakwa


Berita terkait :
https://metro.tempo.co/read/1027003/sidang-gaby-tewas-tenggelam-hari-ini-terdakwa-bacakan-pleidoi#RqkfjLTuMzaVTi6O.01

https://metro.tempo.co/read/1027174/sidang-gaby-tewas-tenggelam-terdakwa-berkukuh-3-kali-peringatkan?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_8#6SBYZPtpgFBY1ixP.01

https://www.gatra.com/hukum/291699-sidang-gaby-pengacara-tenggelamnya-gaby-merupakan-musibah

Sidang ke-14 kasus kematian Gaby kembali digelar pada Senin, 23 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan Pledoi oleh pengacara terdakwa. Pengacara terdakwa menyampaikan bahwa ia tidak sepemikiran dengan JPU.

Di akhir pledoinya, pengacara terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak terbukti melakukan kelalaian sebagaimana dimuat dalam Pasal 359 KUHP, dan meminta agar biaya perkara persidangan dibebankan kepada negara.

Menanggapi pledoi pengacara terdakwa, JPU minggu depan akan mengajukan Replik. Sidang pembacaan Replik JPU rencananya digelar pada Senin depan, tanggal 30 Oktober 2017.

No comments:

Post a Comment