Wednesday, May 24, 2017

Napak Tilas Proses Hukum Kematian Gaby Sampai Hari Ini


1.   Kamis, 17 September 2015 :
      Gaby meregang nyawa di Global Sevilla School Puri Indah sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam pelajaran renang wajib.





2.   Kamis, 14 April 2016 :
      Makam Gaby dibongkar dan jenazahnya diotopsi setelah 7 ( tujuh ) bulan terkubur, guna keperluan penyidikan dalam melengkapi berkas perkara atas kasus kematiannya.





 Setelah proses otopsi dilakukan, berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap :




3.   Jumat, 30 Desember 2016 :
      Setelah menunggu selama 15 bulan, berkas perkera kasus kematian Gaby akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan.




4.   Senin, 30 Januari 2017 : Sidang perdana kasus kematian Gaby akhirnya digelar, setelah menunggu selama hampir 17 bulan




5.   Senin, 6 Februari 2017 : Sidang ke-2, Pembacaan eksepsi / penolakan terdakwa terhadap dakwaan JPU



6.   Senin, 13 Februari 2017 : Sidang ke-3, Tanggapan JPU atas eksepsi / nota penolakan terdakwa



7.   Senin, 27 Februari 2017 : Sidang ke-4, Majelis Hakim Membacakan Putusan Sela dan menyatakan bahwa berkas kasus Gaby sudah memenuhi unsur materiil dan formil untuk disidangkan di pengadilan. Karenanya Hakim "menolak" eksepsi terdakwa.



8.   Senin, 6 Maret 2017 : Sidang ke-5 Ditunda

9.   Selasa, 14 Maret 2017 : Sidang ke-5 Ditunda

10. Rabu, 22 Maret 2017 : Sidang ke-5 digelar dengan saksi Orang Tua Gaby




11. Rabu, 5 April 2017 : Sidang ke-6 Ditunda

12. Selasa, 18 April 2017 : Sidang ke-6 digelar dengan saksi Wali Kelas dan Kepala Sekolah tempat Gaby tenggelam.



13. Rabu, 26 April 2017 : Sidang ke-7 digelar dengan saksi petugas UKS, bagian umum, dan bagian umum yang mengurus perizinan sekolah.





14. Rabu, 3 Mei 2017 : Sidang ke-8 Ditunda

15. Rabu, 10 Mei 2017 : Sidang ke-8 digelar dengan saksi Dokter yang menangani Gaby pertama kali dan paman Gaby sebagai saksi lapor.




17. Rabu, 24 Mei 2017 : Sidang ke-9 Ditunda

Sidang selanjutnya rencananya akan digelar pada Rabu, 31 Mei 2017



No comments:

Post a Comment