Ketua
Komnas Perlindungan Anak, Bapak Ariest Merdeka Sirait, dalam konferensi
pers tanggal 8 November 2016 :
"Semua sebenarnya sudah memenuhi unsur. Dua alat buktinya juga sudah, bahkan sudah lebih dari 2 alat bukti, karena saksinya juga ada. Maka tidak ada alasan misalnya jaksa penuntut umum itu mengembalikan-mengembalikan lagi, dan tidak ada alasan juga polisi tidak melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum. Saya kira dari SP2HP ini sudah lengkap ya karena itu 17 saksi dan semua petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum sudah dipenuhi oleh pihak kepolisian.Ya sampai per tanggal 6 Juni sebenarnya."
"Semua sebenarnya sudah memenuhi unsur. Dua alat buktinya juga sudah, bahkan sudah lebih dari 2 alat bukti, karena saksinya juga ada. Maka tidak ada alasan misalnya jaksa penuntut umum itu mengembalikan-mengembalikan lagi, dan tidak ada alasan juga polisi tidak melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum. Saya kira dari SP2HP ini sudah lengkap ya karena itu 17 saksi dan semua petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum sudah dipenuhi oleh pihak kepolisian.Ya sampai per tanggal 6 Juni sebenarnya."
No comments:
Post a Comment